Kamis, 30 Januari 2014

MENGHARGAI DIRI SENDIRI


Bismillahirrohmanirrohiim

"kita pasti mati, sayangnya, kita tak bisa memilih caranya. Tapi, kita bisa memutuskan bagaimana meraihnya... demi kita dikenang sebagai manusia." Proximo, Gladiator
Dalam sebuah kelas training, seorang fasilitator memulai programnya dengan selembar uang senilai Rp. 100.000 yang masih baru. Di dalam ruangan tersebut, dia bertanya, "Siapa yang mau uang ini?"


Spontan para partisipan mengacungkan tangan mereka.

"Saya akan memberikan uang ini pada salah satu dari kalian, tapi apakah kalian masih mau kalau uang ini sudah kusut?" katanya sambil meremas-remas uang tersebut agar menjadi kusut.

Para partisipan masih tetap mengacungkan tangan mereka.

"Bagaimana kalau saya melakukan ini?" katanya sambil menjatuhkan uang tersebut ke lantai dan menginjaknya berulang kali. Kemudian uang itu yang sudah menjadi kusut dan kotor diambilnya kembali, "masih ada yang mau?"

Para partisipan tetap saja mengacungkan tangan mereka.

"Kita semua baru saja mempelajari sesuatu yang sangat berharga," katanya, "tidak peduli apa yang saya lakukan terhadap uang tersebut, teman-teman sekalian tetap saja menginginkan uang tersebut karena nilai uang tersebut tidak berkurang, masih tetap 100 ribu rupiah."

"Sering kali dalam kehidupan ini kita jatuh, segala sesuatunya tidak sesuai dengan keinginan kita, dan terpuruk dikarenakan keputusan yang kita ambil dan juga hambatan menghadang di tengah perjalanan kita. Kita merasa bahwa kita sudah tidak berharga lagi. Tetapi, apapun yang telah atau akan terjadi, kita tidak akan pernah kehilangan harga diri kita. Kotor atau bersih, kacau atau teratur, kita masih tetap sangat berharga... terutama bagi orang-orang yang mencintai kita."

Harga dari kehidupan yang kita jalani bukan datang dari apa yang kita lakukan atau siapa yang kita kenal, tetapi dari SIAPA DIRI KITA.


Wallahu a`lam

Selasa, 28 Januari 2014

HUKUM MEMINDAHKAN PENYAKIT KE HEWAN


Bismillahirrohmanirrohiim

Pada saat ini, banyak dijumpai model pengobatan baik secara medis atau non medis, yang sering disebut pengobatan alternatif. Salah satu cara pengobatan alternatif (non-medis) misalnya mengobati pasien dengan cara mengorbankan hewan yang muhtarom (yang dimulyakan / halal), seperti kambing, ayam, kerbau dan lain-lain, dan yang sering dilakukan dalam hal ini adalah pengobatan dengan cara memindahkan penyakit pasien kepada kambing.

Pertanyaan :

a. bagaimana hukumnya memindahkan penyakit pasien kepada kambing misalnya, kemudian kambingnya dipotong?

b. Bagaimana hukumnya memindahkan penyakit pasien pada kambing dan kambing langsung mati tanpa dipotong?

Jawab :

a. Boleh, apabila sudah sampai batas dlorurot atau hajat, demi keselamatan manusia muhtarom dengan beberapa catatan:

1) Hal tersebut menjadi alternatif yang terakhir;

2) Pasien tersebut termasuk muhtarom 'inda al-syar'i (orang yang dimuliakan dalam pandangan Islam);

3) Sakitnya sampai kondisi mubihut tayammum (diperkenankan untuk bertayammum).

ومأخذه :

(1) نهاية المحتاج ( الجزء الثاني , ص / 21-22 ) ونصه :

(ولو وصل عظمه) أي عند احتياجه له لكسر ونحوه (بنجس من العظم ولو مغلظا لفقد الطاهر) الصالح لذلك (فمعذور) فيه - الى ان قال - فقد نص فى المختصر بقوله ولا يصل الى ما إنكسر من عظمه الا بعظم ما يؤكل لحمه ذكيا ويؤخذ منه انه لايجوز الجبر بعظم الأدمي مطلقا فلو وجد نجسا يصلح وعظم ادمي كذاك وجب تقديم الأول .(قوله ولووصل عظمه) ظاهره ولوكان الواصل غير معصوم لكن قيده حج بالمعصوم (قوله عند احتياجه) اي بان خشي مبيح التيمم ولولم يصل به اتني حج (قوله وجب تقديم الاول) اي وان كان حيا فيجوز قطع عضوه مثلا ليصل بعظمه ولايجوز له العدول عنه الى عظم الأدمي الميت لحرمته.اهـ

(2) الباجورى ( الجزء الأول , ص /34 ) ونصه :

(الميتة) - الى أن قال - وماشك في سيل دمه وعدمه فهل يجوز شق عضو منه اولا ؟ قال بالاول الرملي تبعا للغزالى لأنه لحاجة وقال بالثانى ابن حجر تبعا لامام الحرمين لما فيه من التعذيب ـ

(3) الفقه الاسلامى ( الجزء الثالث , ص /522 ) ونصه :

واجاز الشافعي شق بطن الميت لإخراج ولدها وشق بطن الميت لإخراج مال منهالى ان قال - وبناء على هذه الأراء المبيحة يجوز التشريح عند الضرورة او الحاجة لقصد التعليم لأغراض طبية او لمعرفة اسباب الوفاة واثبات الجناية على المتهم بالقتل ونحو ذلك لأغراض جنائية اذا توقف عليها الوصول الى الحق فى امر الجناية الى ان قال كذلك يجوز تشريح جثت الحيوان للتعليم لأن المصلحة فى التعليم تجوز احساسها بالألم اهـ.

(4) المجموع للنووي ( الجزء التاسع ,ص / 50-51) ونصه :

وعليه يحمل حديث (ان الله لم يجعل شفاء كم فيما حرم عليكم ) فهوحرام عند وجود غيره وليس حراما اذا لم يجد غيره. اهـ

(5) اعانة الطالبين ( الجزء الرابع , ص / 129) ونصه :

والقاء الدواب لسلامة الأدمى المحرم ان تعين لدفع الغرق. اهـ


Wallahu a`lam

Minggu, 26 Januari 2014

RAHASIA SURAH AL-FATIHAH


BISMILLAHIRROHMANIRROHIIM

1 - AL-FATIHAH Baca 14 kali sebelum tidur : Suami dan anak-anak akan mengingati kita selalu

2 - AL-FATIHAH Baca 41 kali tiup dalam air dan minum serta buat air mandian:Melepas--kan rasa sakit dalaman

3 - AL-FATIHAH Baca 7 kali dan usap di kepala setiap pagi dan sekali sebelum tidur.Kepada orang berpenyakit mental

4 - AL-FATIHAH Baca 3 kali tiup dalam segelas air- minum dan baca sambil mengusap kawasan yang rasa sakit.Sakit yang keterlaluan

5 - AL-FATIHAH Baca 7 kali dan sapu /usap ke atas kepala bayi yang suka menangis pada malam hari atau pada bila-bila masa

6 - AL-FATIHAH Baca 3 atau 7 kali, gunakan ibu jari dan tekan di langit-langit, (Mulut) kemudian sapu kepada tempat yang sakit Luka berdarah, sengat lebah, jari terkepit di pintu

Note : BACALAH DALAM KEADAAN KHUSYUK, TAWAKAL KEPADA ALLAH DAN NIATLAH DENGAN JUJUR, INSYA-ALLAH IANYA MERUPAKAN PENAWAR YANG TERBAIK KEPADA SEMUA

WALLAHU A`LAM

Jumat, 24 Januari 2014

JANGAN MUDAH DI PECAH BELAH


Bismillahirrohiim

Palestina adalah simbol perjuangan, karena itu biasanya orang-orang yang mengklaim aktivis dakwah biasanya nggak akan ketinggalan untuk memasang segala macam pernik berbau palestina supaya dianggap sebagai aktivis dakwah. Paling sering yang saya temui, seperti suatu kewajiban bagi ‘aktivis dakwah’ ini untuk nempel “bendera palestina” di jaketnya, lambang pengorbanan klaimnya. Padahal kalo mereka tau betul apa makna bendera itu, mungkin bendera itu nggak pernah akan tersemat di jaketnya.

Sedih memang kalo menemui aktivis model begini, yang lebih sedihnya lagi ketika saya ketemu temen saya (ceritanya selesai pengajian) yang di sepedanya ada bendera palestina, spontan saya sampaikan dengan setengah kesel “antum belum paham ya?!” (kata2 ini dulunya sering dialamatkan kepada saya dan SHSD oleh Fatih Karim, pas kita mau diomelin heheheh..)

Memang banyak aktivis yang belum paham tentang sekulerisme dan kroco-nya walau katanya mereka mengutuk sekulerisme sampe 7 turunan. Termasuk ‘anak hasil diluar nikah-nya’ yang bernama nasionalisme. Sebuah perasaan semu, persatuan maya yang dibangun atas dasar kesamaan suku bangsa ditambah rendahnya cara mikir.

Nasionalisme inilah yang bertanggung jawab atas histerisnya cewe-cewe kampungan pas liat si Irfan, dan yang membuat bapak-bapak rame-rame beli baju, jaket merah, selendang merah, eforia ndeso, rela pawai naek motor sambil nyanyi ‘garuda di dadaku’ sementara anaknya dirumah nangis nyari susu. Dan asal tau aja, cara paling mudah dan instan untuk mengecap nasionalisme adalah dengan bendera. Ya, dengan mengangkat satu bendera tertentu, seolah-olah seseorang sudah menjadi satu bagian ikatan tertentu namanya nasi-on-alis-me! basi!

Karena itulah ketika awal abad ke-20, saat itu ketika Khilafah Islam Utsmaniyah sedang menghadapi masalah besar akibat dari kesalahan mereka dalam menerapkan Islam baik fikrah dan thariqahnya, bangsa barat via Inggris dan Prancis memilih nasionalisme sebagai pisau penikam ummat Islam dengan cara menyuntikkan ide gila ini kepada kaum Arab di Syam dan kepada kaum Turki di Eropa. Dan tebak, apa yang mereka lakukan pertama kali?.

Kalo Anda menjawab “Bendera”, Anda jenius dan 100% tepat!

Lewat bendera, Islam dipecah. Pada 1911 dibentuk Fatat Al-Arab (bahasa Londo-nya Jong Arab), di Paris, yang dimotori oleh cendekiawan ‘kebablasan’ yang kuliah di Prancis. Dan sejak saat itu mereka memutuskan untuk meneruskan cita-cita Jamaluddin Al-Afghani dan muridnya Muhammad Abduh untuk memecah-belah Islam dan menerima penggabungan peradaban Barat dan Islam. (btw, banyak orang Muslim tertipu dan menganggap Jamaluddin Al-Afghani dan Muhammad Abduh adalah tokoh Islam, yang kayak begini berarti ora pendidikan).

Jauh sebelumnya, Prancis juga telah berhasil meniupkan candu nasionalisme via pelajar-pelajar Turki yang kuliah di Prancis untuk mendirikan Fatat At-Turk (Jong Turk). Dibantu oleh Freemasonry Yunani, maka gerakan Turki Muda ini berhasi menjajakan ide nasionalisme di parlemen via ‘Comitee of Union and Progress’ dan melengserkan Abdul Hamid II yang saat itu sedang berjuang habis-habisan untuk mempertahankan Khilafah. Namun Abdul Hamid II telah maksimal, hantaman Yahudi Zionis, Prancis,Inggris, kaum Nasionalis, Nasrani dan Syaikhul Islam yang berkhianat akhirnya dapat meruntuhkan Khilafah.

Singkat cerita, gerakan ini akhirnya menghasilkan yang sesuai dengan keinginan empunya, Inggris. Dengan sentimen nasionalisme, kaum Arab memberontak terhadap Khilafah dan tunduk pada Barat, setelah itu Prancis dan Inggris membagi-bagi wilayah mereka. Inggris mendapatkan sebagian besar wilayah Arab dari pecahan Khilafah Utsmani, sementara Prancis ‘lumayan’ mendapat Sudan, Tunisia, Aljazair, Syria dan Lebanon.

Well, that’s the way they once killed us

Ok, kembali lagi ke bendera. Yang ingin saya sampaikan sebenarnya sederhana, tahukah Anda bendera apa yang disepakati oleh kaum Nasionalisme Aran untuk meruntuhkan Khilafah Islam yang menerapkan syari’at Allah kepada ummatnya dari zaman Rasul sampe 1924?. Bendera itu mereka sepekati terdiri dari 3 warna: Merah, Hitam, Hijau dan Putih. Inilah yang menjelaskan mengapa bendera negara-negara yang lahir dari nasionalisme arab ini komposisinya tersusun dari warna-warna dasar itu.


Dengan kata lain, bendera bukan hanya bendera. Ia adalah lambang, ia adalah cerminan ideologi, lebih daripada itu bendera adalah identitas perjuangan. Bendera bukan hanya pemanis dan penghias pasukan, tetapi ia adalah ruh pengorbanan dan visi hidup seseorang. Makanya Rasulullah Muhammad betul-betul memperingatkan tentang ihwal bendera:

وَمَنْ قَاتَلَ تَحْتَ رَايَةٍ عُمِّيَّةٍ يَدْعُو إِلَى عَصَبِيَّةٍ أَوْ يَغْضَبُ لِعَصَبِيَّةٍ فَقُتِلَ فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ

“..dan barang siapa yang berperang dibawah bendera ketidak jelasan dan menyeru kepada kefanatikan atau marah karena fanatik kemudian terbunuh maka terbunuhnya adalah terbunuh secara jahiliyah.”

Dalam banyak riwayat para ahli hadits, Rasulullah sendiri punya bendera yang jelas, 2 warnanya: hitam dan putih. Ibnu Abbas menyampaikan bahwa didalamnya terdapat kalimat tauhid atau syahadat. Inilah bendera yang layak diangkat, dijadikan simbol perjuangan dan persatuan.

Akhirul Kalam, berhati-hatilah dalam perjuangan, jangan sampai niat kita membantu saudara kita yang tertindas di Palestina justru menjadi sesuatu yang buruk karena kita tidak mengerti duduk permasalahan dan akhirnya malah mendukung ‘nasionalisme palestina’, pisau yang sama yang menikam persatuan kaum Muslim dalam Khilafah. Jangan sampe jatuh ke lubang yang sama dua kali, atau anda malah memilih jatuh ke lubang yang berbeda. Seharusnya kita semua awas dengan peringatan Rasulullah akan perpecahan dan kembali berpegang teguh dalam hukum Islam, Allah yang sama dan tentunya bendera yang sama. Insya Allah

Wallahu a`lam

Rabu, 22 Januari 2014

KEISTIMEWAAN TAHAJUD


Bismillahirrohmanirrohiim

Umar bin Abdil Aziz adalah seorang khalifah dari Dinasti Umayah yang dikenal adil. Begitu adilnya sehingga dia disejajarkan dengan Sayidina Umar bin Khattab r.a. Karena namanya sama, maka dia pun disebut dengan panggilan Umar II atau Umar Ats-Tsani. Selama memerintah, seluruh waktunya dia abdikan untuk kesejahteraan rakyat, baik kesejahteraan duniawi maupun ukhrawi.

Selain adil, dia juga sangat wara’. Dia begitu hati-hati dengan harta negara atau harta kaummuslimin, sehingga tak mau menyentuhnya barang sedikit pun.

Dia pun ahli ibadah. Siang hari dipakai melayani rakyat, malam hari untuk beribadah kepada Allah. Setiap malam dia selalu bangun dari tidurnya di kala semua orang terlelap dalam, lalu dia cari masjid yang ditinggalkan orang. Di situ dia melaksanakan salat tahajud sebanyak yang dia mampu.

Bila datang waktu sahur (penghujung malam, menjelang subuh), dia meletakkan dahi dan pipinya di atas tanah. Dia terus menangis sampai terbit fajar. Itulah kebiasaannya setiap malam.

Suatu kali dia melakukan hal demikian seperti biasa. Ketika dia mengangkat kepala, dan rampung dari salat serta memelasnya, dia mendapati secarik kertas berwarna hijau. Ada cahaya yang memancar dari langit pada kertas itu. Di situ tertulis, “Ini adalah pembebasan dari neraka untuk Umar bin Abdil Aziz dari Dzat Mahadiraja yang Mahaperkasa.”

Salat malam atau tahajud memang sarat rahasia. “Salat dua rakaat di malam hari adalah khazanah atau simpanan kekayaan di akhirat kelak,” tulis Zainuddin Ali Al-Malibari dalam kitabnya Hidayatul Atqiya’. Betapa tidak. Nabi SAW bersabda, “Manusia bakal dikumpulkan di satu tanah berdataran tinggi. Lalu terdengar seruan, ‘Di manakah orang-orang yang lambungnya menjauh dari pembaringan lalu melakukan salat (malam), sedang mereka tergolong orang yang sedikit.’ Kemudian masuklah mereka ke sorga tanpa dihisab.”

Khazanah atau simpanan kekayaan itu sangat kita butuhkan nantinya. Bakal menyelamatkan kita di hari tiada sanak, tiada anak. Alhasil, tiada siapapun yang mau menolong kita di hari itu, kecuali khazanah tersebut. Makanya, kata Syekh Zainuddin, “Perbanyaklah khazanah-khazanah lantaran kau pasti bakal membutuhkannya.”

Salat tahajud akan menyelamatkan kita dan memasukkan kita, dengan izin Allah, ke dalam sorga. Begitulah ditegaskan oleh Rasulullah SAW. “Wahai manusia, sebarkanlah salam, berilah makan (orang miskin), sambunglah tali famili, dan lakukan salat malam sementara orang-orang tidur, niscaya kamu masuk sorga dengan selamat.”

Imam Al-Junaid adalah sufi yang mengisi malam-malamnya dengan salat tahajud. Setelah wafatnya, ada orang yang bermimpi melihat dia. “Apa yang diperbuat Allah kepada Guru?” tanya orang itu dalam mimpi.

Al-Junaid menjawab, “Sirna segala isyarat, hilang semua kata, punah seluruh ilmu, memuai segala perlambang. Tidak ada yang bermanfaat pada kami kecuali rakaat-rakaat kecil yang kami laksanakan di waktu sahur.”

Maksudnya, semua isyarat yang pernah diberikan Imam Al-Junaid kepada murid-murid, seluruhnya punah, binasa, dan tiada berpahala. Semua kata yang pernah dia ucapkan di kala mengajar hilang tak berbekas, tanpa menyisakan pahala. Perlambang-perlambang yang pernah dia sampaikan kepada murid-murid pemulanya, semua meranggas, dan Al-Junaid tak meraih pahala darinya. Pahala hanya dia peroleh dari salat-salat sunnah yang dia kerjakan di malam hari. Maksudnya, semua hal ini tidak dia dapatkan balasannya karena pada galibnya amal-amal demikian bercampur riya’ dan penyakit-penyakit hati lainnya, kecuali salat-salat sunnah di malam hari.

Imam Al-Junaid mengatakan hal itu, tidak lain, adalah untuk mendorong orang supaya bertahajud, di samping untuk menunjukkan keutamaan salat tahajud. Pasalnya, beliau adalah orang yang amalnya jauh dari kecampuran riya’ dan semacamnya. Betapa tidak, beliau adalah pemimpin para sufi.

Alhasil, salat tahajud sangat istimewa. Ibadah ini relatif lebih mudah untuk dilaksanakan dengan hati ikhlas karena Allah semata. Sebab, inilah amal yang tidak dilihat oleh orang lain. Jadi, kalau orang melakukan salat tahajud, dia mau pamer (riya’) kepada siapa? Tidak ada, karena semua orang sedang tertidur lelap.

Begitu istimewa sehingga inilah satu-satunya salat di luar salat lima waktu yang perintahnya ada dalam Al-Quran secara eksplisit – meski perintah itu ditujukan kepada Nabi SAW.

يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا

“Wahai orang yang berselimut (Muhammad SAW.), beribadahlah kamu sepanjang malam kecuali sedikit saja (dari malam).” (Al-Muzzammil: 1-2)

Bagi Nabi SAW, salat malam hukumnya fardhu, sedang untuk umatnya adalah sunnah, yakni sunnah yang kuat. Begitu kuat kesunnahannya, sampai-sampai Nabi bersabda, “Seutama-utama salat setelah salat lima waktu ialah salat malam.”

Bukan hanya Nabi Muhammad SAW, para nabi sebelum beliau pun membiasakan salat malam ini. Bersabda beliau, “Hendaklah kalian melakukan salat malam karena itu merupaklan tradisi orang-orang saleh sebelum kalian.”

Imam Abu Yazid Al-Busthami punya cerita. Di masa kecilnya, beliau belajar di pesantren. Suatu kali, beliau membaca Al-Quran di rumah. Ketika sampai pada surah Al-Muzzammil, dia bertanya kepada ayahandanya, “Ayah, siapakah orang ini yang diperintah Allah supaya salat malam?”

Sang ayah menjawab, “Anakku, beliau adalah junjungan kita Nabi Muhammad SAW.”

Al-Junaid kecil bertanya lagi, “Lalu mengapa Ayah tidak mengerjakan apa yang dikerjakan Nabi Muhammad SAW?”

“Anakku, itu adalah kehormatan dari Allah untuk beliau.”

Al-Junaid meneruskan ngaji Qur’annya. Ketika dia sampai pada bacaan: “Wa thaa’ifatun minal ladziina ma’ak” (dan melakukan salat malam pula, sekelompok orang yang bersamamu ) di surah Al-Muzzammil, dia bertanya, “Ayah, siapakah mereka?”

“Mereka adalah para sahabat Nabi Muhammad SAW.”

“Ayah, mengapa Ayah tidak berbuat seperti mereka?”

“Anakku, Allah menguatkan mereka untuk beribadah malam.”

“Ayah, tidak ada kebajikan bagi orang yang tidak mau mencontoh Nabi Muhammad dan para sahabat beliau.”

Sejak itu ayah Al-Junaid terpanggil untuk selalu salat malam. Suatu kali si anak berkata kepada bapaknya, “Ayah, tolong ajari aku salat malam.”

Tapi bapaknya melarang. “Anakku, kamu masih kecil.”

Si anak berkata, “Ayah, kelak kalau Allah mengumpulkan seluruh makhluk di hari kiamat, dan menyuruh para penghuni sorga supaya masuk ke dalamnya, aku akan melapor, ‘Tuhan, aku sudah hendak salat malam, lalu ayah saya mencegah saya’.”

Bapaknya mati kutu. “Anakku, berdirilah, mari salat malam.”

Para ulama dan para sufi juga sangat gemar melaksanakan salat malam ini. Sampai-sampai ada seorang sufi yang berkata, “Tak ada yang membuatku sedih kecuali mendengar azan subuh.”

Allah memberikan sanjungan dan pujian bagi orang-orang selalu mendirikan shalat tahajud dalam QS. As Sajdah: 16

"Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya ("Maksudnya mereka tidak tidur di waktu biasanya orang tidur, untuk mengerjakan shalat malam") sedang mereka berdo'a kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka" (As Sajdah: 16)

Dan sanjungan Allah kepada kaum lainnya dengan firmanNya, QS. Adz Dzariyaat: 17-18

كَانُوا قَلِيْلاً مِّنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُوْنَ وَبِالأَسْـحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُوْنَ

"Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah)"

QS. Al Furqaan: 64

وَالَّذِيْنَ يَبِيْتُوْنَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا

"Dan orang-orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka"

Diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Salam, bahwa Nabi Saw. bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلاَمَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا اْلأَرْحَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلاَمٍ

"Wahai sekalian manusia, sebarkan salam, berilah orang miskin makan, sambungkan tali kekeluargaan dan shalatlah pada waktu malam ketika semua manusia tidur, niscaya kalian masuk Surga dengan selamat"

Rabi’ah Al-Adawiyah, bila malam buta tiba, selalu menyempatkan diri untuk melakukan salat dan munajat. Dia beribadah malam dan bermunajat di malam hari dengan begitu “mesranya”. Seolah dia hanya berdua saja dengan-Nya, “ketika raja-raja telah menutup pintu gerbangnya.”

Salat malam memang bisa menjadi sarana yang sangat efektif untuk bertaqarrub atau mendekatkan diri pada Allah. Senyapnya suasana di malam buta bisa membantu kita untuk merasakan “kehadiran-Nya” dan untuk lebih khusyu’ dalam salat kita. Sabda Rasulullah SAW, “Salat malam juga taqarrub bagi kalian, media bagi kalian untuk mendekat dan berdialog dengan Tuhan kalian. Salat malam pun penebus bagi kesalahan-kesalahan, pencegah dosa-dosa, dan penghalau penyakit di badan.”

Juga diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Bilal, bahwa Nabi saw. bersabda:

عَلَيْكُمْ بِـقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَإِنَّ قِـيَامَ اللَّيْلِ مَقْرَبَةٌ لَكُمْ إِلَى رَبِّـكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ اْلإِثْمِ وَمُطَرِّدَةٌ لِلدَّاءِ عَنِ الْجَسَدِ (صححه الحاكم ووافقه الذهبى

"Hendaklah kamu mendirikan shalat malam karena itu tradisi orang-orang shalih sebelummu. Sungguh, shalat malam mendekatkan dirimu kepada Tuhanmu, menghapuskan kesalahan, menjaga diri dari dosa dan mengusir penyakit dari tubuh" (Hadits ini dinyatakan shahih oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi menyetujuinya, 1/308)

Dan ternyata sabda Rasulullah saw. memang benar-benar terbukti secara ilmiah yaitu dimana salat malam memang bisa menyembuhkan penyakit. Dr. Moh. Soleh, ahli kedokteran dari Unair Surabaya, telah membuktikan hal itu melalui penelitian ilmiyah untuk disertasinya yang berjudul “Terapi Salat Tahajud: Menyembuhkan Berbagai Penyakit.” Dalam disertasi yang sekarang telah dibukukan itu dia menjelaskan salat tahajud itu positif dapat menyembuhkan dan menangkal berbagai penyakit, terutama penyakit jantung. Sebab, salat tahajud yang dilakukan dengan ikhlas dapat meningkatkan kekebalan tubuh terhadap berbagai penyakit.

Selamat mencoba khasiat shalat tahajud.....wahai saudaraku semua, dan buktikan sendiri manfaatnya.

Wallahu a`lam


Senin, 20 Januari 2014

BEDZIKIR ATAU MEMBACA ALQUA`AN KETIKA JUNUB


Bismillahirrohmanirrohiim

Dibolehkan bagi orang yang junub untuk membaca dzikir atau bahkan membaca Alquran. Imam Al-Bukhari mengatakan dalam shahihnya,
وَلَمْ يَرَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالْقِرَاءَةِ لِلْجُنُبِ بَأْسًا . وَكَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
“Ibnu Abbas berpendapat bolehnya membaca Alquran bagi orang yang junub. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir kepada Allah dalam setiap kesempatan waktunya.” (Shahih Bukhari, di bawah judul bab: Wanita Haid Menyelesaikan Semua Kegiatan Manasiknya).
Kemudian disebutkan dalam hadis Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau menceritakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir kepada Allah dalam setiap kesempatan waktunya.” (HR. Muslim)
Hadis ini mencakup umum, sehingga termasuk membaca dzikir yang paling utama, yaitu membaca Alquran.
Ibnu Rajab mengatakan,
أما ابن عباس ، فقد حَكى عنه جواز القرآن للجُنب غيرُ واحِد
“Terkait Ibnu Abbas, diriwayatkan dari beliau tentang bolehnya membaca Alquran bagi orang yang junub, lebih dari satu riwayat.”
Ibnul Mundzir mengatakan,
روينا عن ابن عباس أنه كانَ يقرأ وِرْدهُ وهو جنب ، ورخّص عكرمة وابن المسيب في قراءته  وقال ابن المسيب : أليس في جَوفِـه ؟
“Kami mendapat riwayat dari Ibnu Abbas, bahwa beliau membaca wiridnya (sebelum tidur pen.) ketika sedang junub. Ikrimah dan Ibnul Musayyib memberi keringanan membaca Alquran ketika junub. Ibnul Musayyib mengatakan, ‘Bukankah hafalan Alquran itu ada di dalam tubuhnya’.”
Demikian pula pendapat yang dipilih oleh Nafi’ bin Jubair bin Muth’im. Terkait membaca Alquran dalam kondisi tidak suci, beliau mengatakan,
لا بأس به ، أليس القرآن في جَوفِـه ؟
“Tidak masalah, bukankah Alquran ada di dalam tubuhnya.”
Demikian keterangan Syaikh Abdurrahman As-Suhaim. Beliau adalah anggota Lembaga Dakwah dan Bimbingan Masyarakat di Riyadh.
Catatan:
Keterangan di atas hanya membolehkan membaca Alquran bukan menyentuh Alquran. Orang yang sedang dalam hadas besar, boleh membaca Alquran dengan hafalannya, tanpa menyentuh Alquran.
Allahu a’lam


Sabtu, 18 Januari 2014

HUKUM ONANI / MASTURBASI


Bismillahirrohmanirrohiim

Masturbasi atau onani hukumnya haram bagi laki-laki maupun perempuan, baik dengan alat (vibrator) seperti dalam pertanyaan atau dengan lainnya. Kecuali jika masturbasi/onani tersebut dilakukan oleh suami dengan tangan istrinya atau sebaliknya maka hukumnya halal selama bukan untuk memecah selaput keperawanan. Jika dilakukan suami untuk memecah selaput dara istri maka hukumnya haram baik dengan jari suami atau benda lainnya.

الصاوي على شرح تفسير الجلالين / 3 / 112

(قوله: كالإستمناء باليد) اي فهو حرام عند مالك والشافعي وابي حنيفة فقال احمد بن حنبل يجوز بشروط ثلاثة ان يخاف الزنا والا يجد مهر حرة او ثمن امة وان يفعله بيده لا بيد اجنبي او اجنبية

إعانة الطالبين – (ج 3 / ص 388)

(قوله: أو استمناء بيدها) أي ولو باستمناء بيدها فإنه جائز.وقوله لا بيده: أي لا يجوز الاستمناء بيده، أي ولا بيد غيره غير حليلته، ففي بعض الاحاديث لعن الله من نكح يده. وإن الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم وقوله وإن خاف الزنا: غاية لقوله لا بيده، أي لا يجوز بيده وإن خاف الزنا. وقوله خلافا لاحمد: أي فإنه أجازه بيده بشرط خوف الزنا وبشرط فقد مهر حرة وثمن أمة (قوله: ولا افتضاض بأصبع) ظاهر صنيعه أنه معطوف على قوله لا بيده، وهو لا يصح: إذ يصير التقدير ولا يجوز استمناء بافتضاض، ولا معنى له. فيتعين جعله فاعلا لفعل مقدر: أي ولا يجوز افتضاض: أي إزالة البكارة بأصبعه. وفي البجيرمي ما نصه: قال سم ولا يجوز إزالة بكارتها بأصبعه أو نحوها، إذ لو جاز ذلك لم يكن عجزه عن إزالتها مثبتا للخيار لقدرته على إزالتها بذلك

Onani ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan “istimna” (onani) yang dilakukan laki-laki atau masturbasi yang dilakukan wanita. Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah SWT ketika menyebutkan orang-orang Mukmin dan sifat-sifatnya berfirman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ .فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba-hamba yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di sebalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mukminun: 5-7).

Al-’adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar peraturan-peraturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan isterinya dan melakukan onani, maka berarti dia telah melampaui batas; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah, dan dalam ayat di atas khitabnya memang kepada laki-laki karena laki-laki lebih tidak kuat menahan syahwatnya daripada wanita, akan tetapi bisa diqiaskan juga keharaman dalam ayat tersebut juga berlaku pada wanita dengan cara masturbasi

Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan daripada ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) atau masturbasi itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak bagi laki-laki dan mengambil kepuasaan bagi wanita. Perbuatan ini tidak boleh dia lakukan, ini karena ia mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para doktor kesehatan. Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasaan buruk tersebut.

Kewajiban anda, wahai orang yang bertanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga karena bertentangan dengan makna yang jelas dari ayat al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hamba-Nya. Maka dia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khuatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaklah segera menikah, dan jika belum mampu hendaklah berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah SAW,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera bernikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.” (Muttafaq ‘Alaih).

Di dalam hadits ini baginda SAW tidak mengatakan: “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah dia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi baginda SAW mengatakan: “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.”

Pada hadits tadi Rasulullah SAW menyebutkan dua hal, iaitu:

Pertama, Segera bernikah bagi yang mampu.
Kedua, Meredakan nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, karena puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syaitan.

Maka hendaklah anda beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam . Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya. Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang bernikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya,

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُمْ: الْمُكَاتَبُ الَّذِيْ يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الْعَفَافَ وَالْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ.

Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah SWT: al-mukatab (hamba yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan dirinya, Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah).
Dari penjelasan di atas, meskipun ayat dan hadits itu khitabnya tertuju pada laki-laki akan tetapi secara hukum bisa diqiaskan kepada wanita, jadi usulan suami anda tersebut suatu hal yang tidak benar dan haram hukumnya.

Akan tetapi kalau kita melihat pendapat Imam Ahmad bin Hambal dalam kitab Tafsir Showiy alal Jalalain di sana disebutkan:
فقال احمد بن حنبل يجوز بشروط ثلاثة ان يخاف الزنا والا يجد مهر حرة او ثمن امة وان يفعله بيده لا بيد اجنبي او اجنبية
" Imam ahmad bin Hambal berkata diperbolehkan onani/masturbasi dengan tiga syarat: 1). apabila khawatir zina. 2). Tidak menemukan/mempunyai mahar untuk wanita merdeka atau harga seorang amat (budak perempuan) (ini karena kebiasaan/adat orang Timur Tengah mahar untuk wanita merdeka itu besar, pen) 3). dia melakukan dengan tangannya sendiri tidak dengan tangan laki-laki lain atau wanita lain.


Wallahu a`lam